Rabu, 28 Maret 2012 11:39
SUNGAIPENUH-Terjadi beda pendapat antara
Kapolres Kerinci AKBP Ismail, dengan anggota DPRD Kerinci dan pengecer
BBM diwilayah Kecamatan Kayu Aro dan Kecamatan Gunung Tujuh. Kapolres
menyebutkan telah terjadi kelebihan pasokan BBM di dua kecamatan
tersebut. Sedangkan Dewan berkata sebaliknya.
Beda pendapat itu saat membahas Kelangkaan dan jelang
kenaikan BBM 1 April, yang juga dihadiri SKPD Kota Sungaipenuh, DPRD
Kota Sungaipenuh dan pihak Kodim 0417 Kerinci, kemarin (27/3). “Di
wilayah Kayu Aro memiliki kelebihan stock BBM hampir mencapai 1000
liter/hari. Data itu kita peroleh di lapangan karena dari jumlah
kendaraan pengguna kenderaan bermotor dan suplay BBM jenis bensin, masih
tersisa hampir mencapai 1000 liter/hari,” papar Kapolres Kerinci AKBP
Ismail.
Menurut dia, kelebihan pasokan BBM di
Kayu Aro itu disebabkan, perizinan yang dikeluarkan oleh Disperindag
belum tepat sasaran, sehingga perlu dibenahi soal izin membeli BBM
dengan menggunakan dirigen. Dari hasil survei, beberapa kecamatan dalam
di Kerinci, pemberian izin yang dikeluarkan oleh pihak Disperindag,
berdampak kepada adanya penumpukan dan pelanggaran terhadap peraturan
yang dikeluarkan oleh pihak pertamina.
Selain
itu, hasil operasi multi sasaran Polres Kerinci, telah mengamankan
beberapa kasus pelanggaran terhadap pendistribusian BBM dalam Kabupaten
Kerinci dan Kota sungaipenuh. Dan juga telah memproses beberapa oknum
yang melanggar.
Anggota DPRD Kerinci Sabar Hr
juga menepis pernyataan kapolres. Menurut dia, kebutuhan BBM yang ada di
Kecamatan Kayu Aro dan Gunung Tujuh saat ini malah kurang. Menurutnya,
kebutuhan BBM banyak diperuntukkan bagi petani, seperti pengoperasian
mesin bajak dan pompa.
“Kayu Aro dan Gunung
Tujuh masih kekurangan pasokan BBM. Data dari Polres ada yang
tertinggal. Selain kebutuhan kenderaan bermotor, mayoritas masyarakat
disini, adalah petani, sehingga setiap hari, satu KK memerlukan minimal
lima liter bensin untuk keperluan pertanian,” ujar Ketua Komisi II DPRD
Kerinci. Sedangkan stock BBM ditiga SPBU dalam Kabupaten Kerinci dan
Kota Sungaipenuh, hanya tujuh tengki dalam satu hari.
Sementara,
Sekretaris Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Kerinci Harun Rasyib
menepis, izin yang telah dikeluarkan dalam pembelian BBM dengan dirigen
tidak sesuai dengan ketentuan dan pemerataan sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, dia juga membantah tidak mendukung program pengentasan
kelangkaan BBM. “Terkait jumlah dalam liternya, untuk pengeluaran izin,
kita tetap mengacu kepada usukan dari SPBU,” ungkap Harun Rasyid.
Terkait
pengentasan kelangkaan dan penumpukan BBM, kata dia, dalam Kabupaten
Kerinci dan Kota Sungaipenuh, pihaknya bersedia melakukan koordinasi
dengan pihak terkait.
Sekretaris Perindag dan
ESDM kota Sungaipenuh, Zanti Ismawan, berkata lain. Menurut dia,
hingga saat ini Pemerintah Kota Sungaipenuh belum mengeluarkan izin
bagi pengecer. “Hingga kini, kita belum mengeluarkan izin bagi pengecer
BBM, sebab, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Pertamina, izin
pengeceran dikeluarkan minimal jarak tempuh 7 KM dari SPBU, sementara
kota Sungaipenuh, jarak dari SPBU tidak lebih dari 6 KM,” katanya.